Halaman

Minggu, 04 Juli 2010

Peran Seni Musik dalam Islam

Banyak orang meyakini bahwa musik bisa membangun kesadaran masyarakat alas kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Lalu, bagaimana Islam memandang musik itu dalam kaitannya dengan pembangunan sosial dan budaya suatu masyarakat.

Dalam Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Perbedaan ini muncul lantaran AI-Quran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan pada ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengar-kannya. Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan, para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut jumhur ulama, hukumnya haram. Sedangkan. Mazhab Ahl al-Madi-nah. Azh-Zhahiriyah, dan jamaah Sufi-yah memperbolehkannya.

Abu Mansyur al-Baghdadl (dari Mazhab Syafii) menyatakan. Abdullah bin Jafar berpendapat bahwa menyanyi dan musik Itu tidak menjadi masalah. Bahkan, dia sendiri pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita (jawari) dengan alat musik, seperti rebab. Peristiwa ini terjadi di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib RA.

Mengutip perkataan Imam Syafii yang mengatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak ada seorang pun dari ulama Hijaz yang benci mendengarkan . nyanyian atau suara alat-alat musik, kecuali bila di dalamnya mengandung hal-hal yang dilarang oleh syarak.

Para ulama Hanafiyah menyatakan, nyanyian yang diharamkan adalah nyanyian yang mengandung kata-kata tidak baik, tidak sopan, porno, dan sejenisnya. Sedangkan, yang dibolehkan adalah yang memuji keindahan bunga, air terjun, gunung, pemandangan alam, dan memuji kebesaran Allah SWT.

Tinjauan Fiqih Islam Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada adalam aktivitas bermusik dan bernyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu

Pertama, hukum melantunkan nyanyian tghina), kedua, hukum mendengarkan nyanyian, ketiga, hukum memainkan alat musik, keempat. hukum mendengarkan musik. Hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha. melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khi-lafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini.

Dalil yang mengharamkan nyanyian Allah berfirman "Don di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia darijalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah Hu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan." (QS Luqman

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antarany al-Hasan, al-9urthubi. Ibnu Abbas dan Ibnu Masud. Dari Abu Malik Al Asyari, dia benar-benar mendengar nabi saw pernah bersabda "Kelak di antara umatku ada suatu kaum yang menganggap halal zina. ;emakain sutera secara penuh, minuman khamar dan alat musik. Hendaklah kaum-kaum itu sama menghentikan sifat kikirnya yang menolak orang miskin yang datang kepada mereka karena didorong hajat yang sangat mendesak, di mana mereka

hanya mengatakan "Datanglah lagi kepada kami besok." Nanti Allah akan mengerjal sebagian mereka di waktu malam, mengakhiri dunia dan merubah muka sebagian yang lain menjadi binatang kera dan babi sampai hari kiamat." (HR Bukhari. Shahih Bukhari, hadits no 5309).

Hadist Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda "Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanylannyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya. mempelajarinya atau mendengarkannya." Kemudian beliau membacakan ayat di atas. (HR Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mar-dawaih).

Firman Allah SWT "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah fialalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas." (Qs al-Maidah |5]87).

Rubai Binti Muawwidz Bin Afra berkata Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku. lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu dengan-ku. lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata "Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian." Maka Nabi Saw bersabda Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyayikan) tadi" (HR Bukhari, dalam Fath al-Bari, Juz III. hal 113. dari Aisyah ra).

Musik sebagai Pemersatu

Sebenarnya, sejumlah ritual keagamaan yang dijalankan umat Islam mengandung musikalitas. Salah satu contohnya adalah alunan azan. Selain itu, ilmu membaca Al-Quran atau ilmu qiraah juga mengandung musik. Secara Umum, umat Islam memperbolehkan musik. Bahkan, di era kejayaannya, umat Islam mampu mencapai kemajuan dalam bidang seni musik.

Beberapa ulama di Tanah Air menilai, musik memiliki peranan baik jika ditinjau dari segi kehidupan sosial masyarakat ataupun kehidupan ber-
agama. Dalam pandangan Prof KH Didin Hafldhudin. kesenian - termasuk seni musik - merupakan kebutuhan yang sesuai dengan fitrah manusia. "Islam itu adalah agama yang menghargai fitnah manusia. Karena itu, sah untuk dikembangkan." Melalui musik, menurut Didin, manusia dari berbagai tempat serta dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda bisa dipertemukan. Selain itu. melalui musik, kepekaan sosial dan rasa tanggungjawab yang dimiliki seseorang bisa diasah. "Orang saling mengenal sa* tu sama lain, di samping juga semakin mengenal siapa dirinya," ujar ketua umum Baznas ini.

Dalam konteks ajaran Islam, sebuah karya musik haruslah bertujuan untuk mendekatkan diri seorang manusia kepada* sang pencipta. Allah SWT. Namun, yang terjadi sekarang, banyak karya musik yang dihasilkan hanya mengusung tema pemujaan kepada lawan Jenis dan kebebasan yang tidak bertanggungjawab. Paradigma musik saat ini dekat dengan hal yang bersifat hura-hura dan urakan. Dan. itu semua, sudah melekat pada diri para musisi dalam negeri, padahal, ide-ide gagasan tersebut ditularkan kepada masyarakat (pendengar). Karena itu, tidak jarang karya musik itu justru menimbulkan kematian dan anarki terutama di kalangan anak muda.

Dalam pandangan Islam sebuah karya musik paling tidak harus memenuhi dua persyaratan, yakni memiliki unsur religi dari sisi lagu dan religi dari sisi pihak yang mengusung lagu tersebut. Dari sisi lagu, harus mengarah kepada pujian kepada Allah SWT. Sementara itu, orang yang membawakan lagu tersebut harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak membuka aurat.

Karena, dalam kacamata Islam, sebuah karya musik jangan sampai menarik pendengarnya kepada kemaksiatan dan perbuatan dosa. Tetapi, harus bisa menyebabkan orang bertambah takwa, seperti musik yang diusung oleh (grup musik) Bimbo, Snada, dan lainnya. Saat ini. umat Islam perlu diarahkan kepada alternatifaltematif musik, sama seperti halnya dengan ekonomi harus ada altematif.

Sumber : http://bataviase.co.id diakses hari Minggu tanggal 4 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar